Sabtu, 31 Maret 2012

Dana Posbakum PA Brebes Dianggarkan MA Rp 115 Juta

BREBES (Koran Kobar)- Pengadilan Agama Brebes tahun 2012 ini mendapat kucuran  dana dari Baldilag  ( Badan Peradilan Agama) Mahkamah Agung , dana yang dianggarkan untuk  3 jenis keperluan ; 1. pendanaan bantuan hokum untuk masyarakat yang tidak mampu yang buta  hukum;  2. Masyarakat miskin yang benar-benar miskin tidak mampu membayar panjer biaya perkara ; 3. Wilayah Brebes sangat luas  jangkauan dan sulit medannya sehingga PA menganggarkan dari untuk membiayai sidang keliling.
Drs.H. Maskuri  Hamid SH MSi Ketua Pengadilan Agama Brebes  mengatakan siding keliling dilaksanakan dua minggu sekali yakni hari rabu, dan kamis di dua kecamatan yakni Kecamatan Bumiayu dan kecamatan Kersana ,bagi masyarakat seperti Tonjong, Salem, Bantarkawung, Paguyangan yang daerahnya sekitar Kecamatan Bumiayu , begitu juga warga kecamatan Tanjung, Losari , Banjarharjo, Ketanggungan bisa mengikuti  siding keliling di Kecamatan Kersana.
” Walaupun DIPA anggaran sudah ada mulai januari 2012 lalu   untuk dana bantuan hukum bagi warga miskin di Pengadilan Agama Brebes 2012 ini hanya  Rp 115 juta, dibandingkan dana dari Baldilag  MA ( Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung) tahun lalu mencapai 160 juta rupiah, namun hal ini sangat dirasa penting oleh kalangan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terlebih mereka yang tidak mampu dan buta hukum “, ungkapnya.
Dana sudah bisa dicairkan asalkan sudah ada kontrak antara LBH setempat dengan Pengadilan Agama Brebes, kontrak kerjasama sudah dilakukan sejak bulan pebruari 2012 lalu, “ Pembiayaan pada 4 pengacara hitung per jam berdasarkan nilai kontrak , dan memiliki sertifikasi yang diketahui Kementrian Hukum dan HAM  , dana akan dikirim langsung ke rekening Lembaga Bantuan Hukum yang ditunjuk itu.
Tugas empat pengacara yang ditunjuk oleh Lembaga Bantuan Hukum membant masyarakat yang ingin meminta konsultasi bantuan hukum , cara pembuatan  gugatan cerai , dan masalah-masalah lain yang lewat Posbakum. (Dykky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar